Jika data pajak Sepeda Motor Anda tidak keluar, bukan berarti Plat Sepeda Motor Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi syarat cek pajak Sepeda Motor bisa dilakukan dalam pajak kendaraan tahun berjalan serta maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun atau bisa jadi server E-samsat sedang bermasalah.
Cara cek pajak Sepeda Motor Batubara, Sumatera Utara adalah dengan menggunakan info PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dimana Badan Pajak dan Retribusi Daerah Batubara, Sumatera Utara sering aktif melakukan sosialisasi bayar pajak daerah melalui sistem online pajak daerah, salah satunya pada pajak Sepeda Motor online. untuk melalukan cek pajak Sepeda Motor online di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:
1. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb daerah
2. Aplikasi Pajak Online di playstore dan ios Store, Aplikasi dapat anda unduh melalui handphone
dan untuk setiap daerah, nama aplikasi nya berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi polri.
3. Dengan menggunakan handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893
4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti pajakmotor.okcek.com
Cara bayar pajak Sepeda Motor adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Batubara, Sumatera Utara, tapi sebelum itu ada beberapa persyaratan yang harus dibutuhkan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar PKB, yaitu :
1. Kendaraan terdaftar di daerah Batubara, Sumatera Utara dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda Batubara, Sumatera Utara
2. Memiliki rekening salah satu bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Batubara, Sumatera Utara
3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP)
4. Memiliki Handpohone berbasis Android atau ios.
5. Memiliki alamat kotak surel (email) aktif
6. Memiliki jumlah kuota internet minimal 100 MB
Setelah syarat-syarat diatas dapat anda penuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi playstore (android) atau app store (ios) dan pastikan nama aplikasi yang anda download adalah aplikasi resmi cek pajak Sepeda Motor dari polda atau polri. Setelah Aplikasi diunduh dan di install pada Handpohone Anda, maka tahap berikutnya adalah Anda mendaftarkan diri Anda di aplikasi tersebut. Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka Anda akan menemukan menu untuk melakukan cek pajak Sepeda Motor dan informasi kendaran bermotor serta melakukan pembayaran PKB.
Cara membayar PKB melalui aplikasi adalah sebagai berikut :
1. Buka dan masuk ke dalam aplikasi
2. Pilih menu Pendaftaran Online
3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak.
Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online
5. setelah itu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
6. Muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
7. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
8. Jika Anda ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
9. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Sepeda Motore Banking, Internet Banking, E-Samsat dll
10. Pilih salah satu metode pembayaran yang mudah anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handpohone anda.
11. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan Anda ke samsat terdekat. Anda akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda di bagian yang di tunjuk oleh samsat.
12. Dibagian loket, anda jangan lupa untuk membawa handphone yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli
.
13. Petugas samsat Batubara, Sumatera Utara akan membantu anda untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
14. Petugas samsat Batubara, Sumatera Utara akan membantu anda Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas Samsat
17. Bila data sesuai dan proses sudah selesai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.